Pemerintah Ajukan Izin Penggunaan BMN sebagai Underlying Asset SBSN

By Admin

nusakini.com--Pemerintah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai underlying asset penerbitan Sukuk Berharga Syariah Negara (SBSN), kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai pasal 9 UU nomor 19 tahun 2008, persetujuan DPR penting sebagai dasar penerbitan SBSN. Saat ini, BMN yang akan diajukan sebagai underlying asset adalah sebesar Rp43.694.382.397.001, yang berasal dari 41 Kementerian/Lembaga dengan jumlah 9.998 BMN. 

"Kami memohon persetujuan DPR untuk menggunakan BMN sebagai underlying penerbitan asset dalam pertemuan kali ini, karena kalau kita ingin menerbitkan lagi lebih banyak dalam bentuk instrumen syariah, maka kami perlu menambahkan aset sebagai basis untuk penerbitan," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Underlying asset adalah obyek yang menjadi dasar transaksi penerbitan sukuk. Prinsip keuangan syariah mengharuskan adanya underlying asset untuk menghindari terjadinya transaksi "money for money" yang dapat dikategorikan sebagai riba. Menkeu menjelaskan bahwa SBSN sudah diterbitkan sejak tahun 2008, dengan total akumulasi hingga saat ini sebesar Rp680,21 triliun. Jumlah outstanding SBSN yaitu nilai dari SBSN yang telah diterbitkan dan dibayarkan kembali, per 19 Mei 2017, adalah sebesar Rp490,90 triliun.

Dengan penawaran yang terus meningkat, menggambarkan bahwa minat terhadap alat investasi SBSN atau sukuk menjadi makin luas, baik investor dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini juga menggambarkan makin mendalamnya pasar keuangan Indonesia. (p/ab)